Pengarahan Sultan Terhadap Percepatan Penanganan Covid-19 DIY

YOGYAKARTA(20/04/2020)jogjaprov.go.id. – Dengan terjadinya  Wabah Corona (Covid-19) di Indonesia yang dinyatakan sebagai bencana nasional Covid-19  Pemda DIY telah mengeluarkan Tanggap Darurat. Menyikapi perubahan sosial yang mneyertainya ditegaskan bahwa OPD di DIY  sudah tidak punya anggaran lagi. Saat ini arah  kebijakan APBD DIY  difokuskan untuk penanganan dampak Covid 19  sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Fokus kegiatan tersebut adalah  bidang  Kesehatan, jaminan sosial masyarakat dan bantuan untu UMKM dan pelaku usaha kecil. Dengan demikian  aktifitas  sektor-sektor lain di OPD yang awalnya memiliki APBD tidak bisa terealisasi. "Hal-hal seperti ini harus diketahui oleh para kepala OPD. Semua kegiatan selanjutnya dijalankan melalui kegiatan di Gugus Tugas “.

Demikian antara lain disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X di hadapan Kepala OPD  yang juga sebagai anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY tadi pagi (Senin, 20/04) di lingkungan Pemda DIY pada pengarahannya terkait percepatan penanganganan  Covid 19 di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Dikatakan Gubernur DIY bahwa  mengingat OPD sudah tidak memiliki anggaran maka yang akan  menjalankan kegiatan ini adalah  Gugus Tugas dimana kepala OPD  yang menjadi anggota Gugus Tugas Covid 19 DIY. Sehubungan dengan hal tersebut lanjut Sultan HB X,  semua OPD tidak bisa bicara selain tiga sektor atau bidang tersebut.

Menyangkut struktur Gugus Tugas Gubernur berharap untuk mencermati sesuai dengan ketugasan dalam gugus tugas di bidang - bidang tersebut. Gubernur mencontohkan Gugus Tugas bidang Ketenagakerjaan bisa mendata by name by address warga yang terkena PHK karena dampak Covid-19. Kalau memang dana dari pemerintah pusat tidak mencover maka harus dibiayai APBD, dengan demikian informasi dasar tentang calon penerima bantuan harus terdata dengan baik. Demikian juga  Gugus  Tugas bidang Sosial dan bidang  Ekonomi juga melakukan hal yang sama. 

Kepada Gugus Tugas Covid 19 Gubernur DIY memberikan tenggat waktu waktu 1 minggu ke depan untuk mendata by name by address tersebut selesai agar bantuan bisa  segera diberikan  kepada yang berhak paling lambat pada akhir bulan Mei. Jika masa tanggap darurat dinyatakan selesai maka  bantuan tersebut tidak bisa diberikan. Pada prinsipnya bantuan harus diberikan secepatnya, angan sampai ada warga yang kelaparan.
 

Menyinggung masih terjadinya kerumunan warga dibeberapa titik  atau di jalan Sultan mengharapkan SatPol PP bekerjasama dengan Polri dan TNI untuk menangani kerumunan di jalan jalan itu  agar penularan Covid 19 tidak semakin meluas meskipun DIY tidak ditetapkan  PSBB. Mekanisme anggaran untuk penanganan kerumunan tersebut harus diusulkan secara detil untuk memfasilitasi penanganan yang bersifat darurat ini.

Pengarahan Percepatan Penanganan Covid 19 tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur DIY sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Menurut Sekda DIY Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji acara ini bertujuan  untuk  memberikan pemahaman kepada kepala OPD di DIY mengenai kegiatan-kegiatan yang didanai dengan dana APBD karena terjadi perubahan-perubahan program kerja yang dibiayai  APBD. Terjadinya  Bencana Corona ini memerlukan adanya penegasan dan arahan dari Gubernur untuk memastikan apa yang harus dilakukan OPD DIY saat ini sampai bulan Desember tahun ini.
 

Usai pengarahan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Satuan Gugus Tugas Covid 19 DIY yang dipimpin Sri Paduka KGPAA Paku Alam X yang didampingi Sekda DIY dan Kepala DPKAA DIY ( krn)