Pengarahan Sultan Terhadap Percepatan Penanganan Covid-19 DIY
YOGYAKARTA(20/04/2020)jogjaprov.go.id. – Dengan terjadinya Wabah Corona (Covid-19) di Indonesia yang dinyatakan sebagai bencana nasional Covid-19 Pemda DIY telah mengeluarkan Tanggap Darurat. Menyikapi perubahan sosial yang mneyertainya ditegaskan bahwa OPD di DIY sudah tidak punya anggaran lagi. Saat ini arah kebijakan APBD DIY difokuskan untuk penanganan dampak Covid 19 sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Fokus kegiatan tersebut adalah bidang Kesehatan, jaminan sosial masyarakat dan bantuan untu UMKM dan pelaku usaha kecil. Dengan demikian aktifitas sektor-sektor lain di OPD yang awalnya memiliki APBD tidak bisa terealisasi. "Hal-hal seperti ini harus diketahui oleh para kepala OPD. Semua kegiatan selanjutnya dijalankan melalui kegiatan di Gugus Tugas “.
Demikian antara lain disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X di hadapan Kepala OPD yang juga sebagai anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY tadi pagi (Senin, 20/04) di lingkungan Pemda DIY pada pengarahannya terkait percepatan penanganganan Covid 19 di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Dikatakan Gubernur DIY bahwa mengingat OPD sudah tidak memiliki anggaran maka yang akan menjalankan kegiatan ini adalah Gugus Tugas dimana kepala OPD yang menjadi anggota Gugus Tugas Covid 19 DIY. Sehubungan dengan hal tersebut lanjut Sultan HB X, semua OPD tidak bisa bicara selain tiga sektor atau bidang tersebut.
Menyangkut struktur Gugus Tugas Gubernur berharap untuk mencermati sesuai dengan ketugasan dalam gugus tugas di bidang - bidang tersebut. Gubernur mencontohkan Gugus Tugas bidang Ketenagakerjaan bisa mendata by name by address warga yang terkena PHK karena dampak Covid-19. Kalau memang dana dari pemerintah pusat tidak mencover maka harus dibiayai APBD, dengan demikian informasi dasar tentang calon penerima bantuan harus terdata dengan baik. Demikian juga Gugus Tugas bidang Sosial dan bidang Ekonomi juga melakukan hal yang sama.
Kepada Gugus Tugas Covid 19 Gubernur DIY memberikan tenggat waktu waktu 1 minggu ke depan untuk mendata by name by address tersebut selesai agar bantuan bisa segera diberikan kepada yang berhak paling lambat pada akhir bulan Mei. Jika masa tanggap darurat dinyatakan selesai maka bantuan tersebut tidak bisa diberikan. Pada prinsipnya bantuan harus diberikan secepatnya, angan sampai ada warga yang kelaparan.
Menyinggung masih terjadinya kerumunan warga dibeberapa titik atau di jalan Sultan mengharapkan SatPol PP bekerjasama dengan Polri dan TNI untuk menangani kerumunan di jalan jalan itu agar penularan Covid 19 tidak semakin meluas meskipun DIY tidak ditetapkan PSBB. Mekanisme anggaran untuk penanganan kerumunan tersebut harus diusulkan secara detil untuk memfasilitasi penanganan yang bersifat darurat ini.
Pengarahan Percepatan Penanganan Covid 19 tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur DIY sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Menurut Sekda DIY Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala OPD di DIY mengenai kegiatan-kegiatan yang didanai dengan dana APBD karena terjadi perubahan-perubahan program kerja yang dibiayai APBD. Terjadinya Bencana Corona ini memerlukan adanya penegasan dan arahan dari Gubernur untuk memastikan apa yang harus dilakukan OPD DIY saat ini sampai bulan Desember tahun ini.
Usai pengarahan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Satuan Gugus Tugas Covid 19 DIY yang dipimpin Sri Paduka KGPAA Paku Alam X yang didampingi Sekda DIY dan Kepala DPKAA DIY ( krn)