LEBIH MENGENAL VAKSINASI COVID-19

Proses vaksinasi telah dimulai pada Rabu, 13 Januari 2020 lalu. Vaksin disuntikan pertama kali kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Pelaksanaan vaksinasi di Istana Negara ini juga turut dihadiri berbagai lapisan masyarakat diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan pengusaha dan masyarakat. Proses vaksinasi ini dilakukan sebagai tahapan pemerintah dalam memerangi penyebaran wabah COVID-19, setelah sebelumnya dilakukan kajian kemanan dan kehalalan dari BPOM dan LPPOM MUI bersama Tim Fatwa MUI.

Cara kerja vaksin COVID-19 adalah dengan memasukkan mikroorganisme mati/yang telah dilemahkan kedalam tubuh kemudian tubuh akan mengenali mirkoorganisme tersebut dan mengaktifkan respons tubuh terhadap penyakit, jika virus atau bakteri yang sama masuk kembali ke dalam tubuh di masa depan, tubuh bisa mengenali dan tahu cara melawannya.  Vaksinasi sendiri adalah prosedur memasukkan vaksin kedalam tubuh, untuk menstimulasi sitem imun agar bisa memproduksi imunitas terhadap suatu penyakit. Vaksin adalah produk/zat yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia yang akan menstimulasi sistem kekebalan tubuh manusia. Sementara itu imunisasi adalah proses yang membuat tubuh terlindungi dari suatu penyakit melalui vaksinasi. Dengan demikian vaksinasi merupakan bagian dari imunisasi. Meski secara definisi berbeda, tetapi keduanya sama-sama dibutuhkan untuk membentuk kekebalan tubuh terhadao suatu penyakit.

Program vaksinasi dan imunisasi merupakan salah satu bagian dari sistem kesehatan untuk mengatasi masalah kesehatan. Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan melalui pemberian vaksin ke tubuh manusia guna memperoleh imunitas spesifik terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat memutus rantai penularannya. Alasan utama  imunsasi adalah melindungi diri sendiri dan melindungi orang-orang di sekitar kita. Imunisasi juga merupakan cara paling ampuh dalam mencegah penyebaran penyakit menular dan berbahaya. Semakin banyak orang yang diimunisasi maka semakin banyak yang imunnya kuat dan semakin sedikit orang yang menularkan sehingga diharapkan dapat terbentuk kekebalan kelompok.

Vaksin COVID-19 memiliki kemampuan membentuk antobodi dalam tubuh dan kemampuan antibody dalam membunuh atau menetralkan virus. Hasil analisis terhadap efikasi vaksin meunjukkan vaksin CoronaVac memiliki efikasi sebesar 65.3% (syarat minimal WHO adalah 50%). Hasil uji klinik ini kemudian menjadi salah satu dasar dikeluarkannya EUA (Emergency Use Authorization) yaitu persetujuan penggunaan obat (vaksin) selama kondisi darurat kesehatan. Pada tanggal 8 Januari 2021 Komisi Fatwa MUI juga telah mengeluarkan putusan dan sertifikat halal untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac. Dengan dikeluarkannya EUA dan BPOM dan sertifikat halal dari MUI untuk vaksin Sinovac, maka aspek manfaat, keamanan dan kehalalan telah terpenuhi.

Kandungan vaksin terdiri dari antigen, adjuvant, pengawet dan stabilisator. Antigen merupakan virus atau bakteri yang sudah dibunuh atau dilemahkan untuk melatih tubuh mengendali dan melawan penyakitnya jika terkena di masa yang akan datang. Adjuvant adalah substansi pembantu yang memperkuat respons imun terhadap antigen. Stabilisator digunakan untuk menjamin stabilitas vaksin saat disimpan. Selain itu vaksin mengandung mikroorganisme sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan dan toksin mikroorganisme yang telah dolah menjadi toksoid atau protein rekombinan.

Menurut Penny Lukito Kepala Badan POM, berdasarkan hasil uji klinis vaksin COVID-19 “Efek samping CoronaVac hanya bersifat ringan berupa nyeri, iritasi, kemerahan dan pembengkakan. Efek samping sistemik berupa nyeri otot, fatigue, sakit kepala dan demam. Efek samping tersebut itdak berbahaya dan dapat pulih kembali”. BPOM juga berkomitmen untuk mengawal keamanan dan mutu vaksin selama peredaran.  Kepala Badan POM kembali mengingatkan masyarakat agar terus mendukung program penanganan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk program vaksinasi. Selain itu, masyarakat juga harus tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta rajin Mencuci tangan dengan sabun. “Hal ini diperlukan agar penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan memberikan hasil sesuai harapan.” tutup Kepala Badan POM.

sumber: pom.go.id; kemkes.go.id