PUSKESMAS WIROBRAJAN
PELAYANAN KESEHATAN UMUM
PERSYARATAN PELAYANAN
Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
|
ALUR PELAYANAN
- Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
- Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
- Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian.
- Petugas melakukan anamnesis kepada pasien.
- Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
- Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
- Petugas menyampaikan diagnosis dan rencana tatalaksana kepada pasien, bisa berupa terapi obat, tindakan, atau rujukan.
- Pasien menyelesaikan administrasi di kasir.
- Pasien menuju loket farmasi apabila diberi resep obat oleh dokter.
- Pasien menuju ruang tindakan apabila diberi pengantar tindakan.
- Pasien pulang.
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Pelayanan non tindakan : 5 – 10 menit
Pelayanan tindakan medik : 15 – 30 menit
Konsultasi dokter : 15 – 30 menit
|
PRODUK PELAYANAN
- Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE.
- Mendapatkan tindakan yang diperlukan.
- Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis.
- Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan.
- Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat.
- Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
|
PUSKESMAS WIROBRAJAN
PELAYANAN KESEHATAN GIGI
PRODUK PELAYANAN
- Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE)
- Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis.
- Surat pengantar pemeriksaan laboratorium.
- Mendapatkan tindakan yang diperlukan.
- Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan.
- Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
|
PERSYARATAN PELAYANAN
Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit
Untuk kasus berat : lebih > 15 menit
|
ALUR PELAYANAN
- Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
- Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
- Pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien sesuai keluhan
- Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan.
- Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
- Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
- Petugas memberi resep obat.
- Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek.
- Pasien pulang
|
PUSKESMAS WIROBRAJAN
PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
PERSYARATAN PELAYANAN
Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
|
PRODUK PELAYANAN
- Pemeriksaan Ibu Hamil
- Pemeriksaan Ibu Nifas
- Pemeriksaan Bayi Sehat / Imunisasi (HB Uniject, BCG, Pentabio, IPV, PCV dan MR)
- Pemeriksaan KB (IUD, Implant, Suntik 3 bulan, Pil dan Kondom)
- Pemeriksaan Calon Pengantin
|
ALUR PELAYANAN
- Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
- Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
- Pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
- Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan.
- Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
- Petugas memberi resep obat.
- Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek.
- Pasien pulang
- Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek..
- Pasien pulang.
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Layanan ANC/periksa hamil I : 2 jam
Layanan ANC/periksa hamil ulang : 30 menit
Layanan KB : 15 menit
Layanan Imunisasi : 30 menit
Layanan Calon Pengantin : 1 jam
|
PUSKESMAS WIROBRAJAN
PELAYANAN LABORATORIUM
PERSYARATAN PELAYANAN
Pasien telah melaksanakan/ melalui tahapan prosedur pemeriksaan Puskesmas Wirobrajan, dengan telah mendapatkan formulir permintaan pemeriksaan
|
ALUR PELAYANAN
- Petugas memanggil pasien
- Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi formulir permintaan pemeriksaan Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai formulir permintaan pemeriksaan
- Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
- Petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien.
|
PRODUK PELAYANAN
Pemeriksaan Laboratorium
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Pengambilan sampel : 5 – 10 menit
Pemeriksaan : 5 – 120 menit
|
PUSKESMAS WIROBRAJAN
PELAYANAN GIZI
PERSYARATAN PELAYANAN
Pasien datang atas permintaan sendiri dan pasien datang membawa rujukan konseling gizi.
|
ALUR PELAYANAN
- Petugas menerima pasien konsultasi di ruang gizi
- Petugas menerima rekam medic pasien
- Petugas menanyakan identitas pasien
- Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik pasien.
- Petugas melakukan asesmen gizi mulai dengan pengukuran antropometri pada pasien yang belum ada data (BB, TB, LILA),kemudian dicatat di rekam medis pasien
- Petugas melakukan asesmen pengkajian gizi berupa anamnesa riwayat makan, riwayat penyakit, hasil laboratorium dan fisik klinis bila ada.
- Petugas menganalisa semua data asesmen gizi
- Petugas menentukan diagnosa gizi
- Petugas memberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konseling dengan langkah menyiapkan leaflet diet sesuai penyakit dan kebutuhan gizi pasien
- Petugas penjelaskan tujuan diet dan menjelaskan tentang makanan yang dianjurkan dan tidak dianjurkan.
- Petugas menjadwalkan kunjungan ulang pada pasien
- Petugas mempersilakan pasien meninggalkan ruang gizi jika konsultasi sudah selesai.
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
+ 30 menit
|
PRODUK PELAYANAN
Konseling Gizi
|
PUSKESMAS WIROBRAJAN
PELAYANAN FARMASI
PERSYARATAN PELAYANAN
Pasien membawa resep dari poli yang sudah distempel oleh kasir.
|
ALUR PELAYANAN
- Pasien membawa resep.
- Petugas farmasi skrining resep.
- Petugas farmasi menyiapkan obat racikan/non racikan.
- Petugas farmasi menulis etiket obat.
- Pasien farmasi memanggil nama pasien dan alamat pasien.
- Petugas farmasi memberi informasi obat berupa penggunaan dan efek samping obat.
- Petugas farmasi melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai atau tidak jelas kepada pemberi resep.
- Petugas farmasi menyiapkan obat jika resep sudah sesuai.
- Petugas farmasi memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai resep. Pasien menandatangani di resep setelah menerima obat dan petugas memberi paraf pada resep setelah menyerahkan obat
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Resep Non Racikan : 5-10menit
Resep Racikan : 10-15 menit
|
PRODUK PELAYANAN
- Pemberian Obat
- Pemberian Informasi Obat
- Dosis minum obat
- Waktu minum obat
- Cara minum obat
- Indikasi obat
- Adanya kemungkinan terjadinya alergi/efek samping yang muncul
- Konseling Obat
- MESO
|
PUSKESMAS WIROBRAJAN
PELAYANAN PSIKOLOGI
PERSYARATAN PELAYANAN
Pasien telah melakukan pendaftaran di Puskesmas Wirobrajan atau mendapatkan rujukan secara internal atau eksternal untuk melakukan konsultasi psikologi di Puskesmas Wirobrajan.
|
PRODUK PELAYANAN
Konsultasi Permasalahan Psikologi
|
ALUR PELAYANAN
- Pasien melakukan pendaftaran untuk konsultasi Psikologi atau telah mendapatkan rujukan secara internal atau eksternal untuk ke Poli Psikologi;
- Pasien mengambil nomor urutan antrian di pintu Poli Psikologi yang telah disediakan;
- Pasien masuk ke ruangan sesuai nomor urutan antrian dan akan dipanggil oleh Petugas.
- Petugas melakukan identifikasi pasien dengan mengecek rekam medis pasien.
- Petugas membangun building rapport kepada pasien dengan menanyakan kabar dan menyampaikan durasi waktu konsultasi psikologi.
- Petugas melakukan asesmen psikologi kepada Pasien dan menuliskan hasil asesmen pada formulir Rekam Pemeriksaan Psikologi.
- Petugas menentukan diagnosis Pasien.
- Petugas melakukan intervensi sesuai kebutuhan psikologis Pasien.
- Petugas membuat rencana tindak lanjut bersama Pasien untuk monitoring dan evaluasi perkembangan Pasien.
- Petugas dapat merujuk Pasien secara internal atau eksternal apabila dibutuhkan.
- Petugas melakukan terminasi kepada pasien untuk mengakhiri sesi.
- Petugas mempersilahkan pasien pulang, kemudian menulis hasil pemeriksaan di Rekam Medis dan Rekam Pemeriksaan Psikologi pasien.
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Konsultasi dan pemeriksaan maksimal 30 menit untuk Pasien Calon Pengantin, Ibu Hamil ANC Terpadu, dan Calon Haji.
- Konsultasi dan pemeriksaan maksimal 60 menit untuk Pasien Atas Permintaan Sendiri (APS) dan rujukan internal atau eksternal.
|
- Standar Pelayanan Publik Unit Poli Pelayanan Umum
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
-
|
Produk Pelayanan
|
- Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE.
- Mendapatkan tindakan yang diperlukan.
- Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis.
- Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan.
- Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat.
- Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
|
-
|
Persyaratan Pelayanan
|
Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
|
-
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
- Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
- Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
- Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian.
- Petugas melakukan anamnesis kepada pasien.
- Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
- Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
- Petugas menyampaikan diagnosis dan rencana tatalaksana kepada pasien, bisa berupa terapi obat, tindakan, atau rujukan.
- Pasien menyelesaikan administrasi di kasir.
- Pasien menuju loket farmasi apabila diberi resep obat oleh dokter.
- Pasien menuju ruang tindakan apabila diberi pengantar tindakan.
- Pasien pulang.
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
35 menit
|
-
|
Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
|
- Meja anamnesa/ meja perawat
- Meja periksa/ meja dokter
- Tempat tidur periksa
- Meja tindakan
- Alat tindakan
- Bahan habis pakai
- Tensimeter
- Termometer
- Stetoskop
- Senter
- Timbangan
- Microtoise
- Komputer
- Printer
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
Dokter Umum (S-1 Profesi Kedokteran)
Perawat (Minimal D-3 Keperawatan)
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
4 dokter
5 perawat
|
- Standar Pelayanan Publik Unit Poli Pelayanan Gigi
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
-
|
Produk Pelayanan
|
- Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE)
- Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis.
- Surat pengantar pemeriksaan laboratorium.
- Mendapatkan tindakan yang diperlukan.
- Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan.
- Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
|
-
|
Persyaratan Pelayanan
|
Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
|
-
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
- Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
- Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
- Pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien sesuai keluhan
- Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan.
- Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
- Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
- Petugas memberi resep obat.
- Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek.
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit
Untuk kasus berat : lebih > 15 menit
|
-
|
Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
|
- Meja anamnesa/ meja perawat
- Meja periksa/ meja dokter
- Dental unit
- Kompresor
- Tensimeter
- Stetoskop
- Timbangan
- Thermometer
- Sterilisator
- Alat tindakan
- Komputer
- Printer
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
Dokter Gigi (S-1 Profesi Kedokteran Gigi)
Perawat Gigi (Minimal D-3 Keperawatan Gigi)
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
1 Dokter gigi
2 Perawat gigi
|
- Standar Pelayanan Publik Unit KIA
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
-
|
Produk Pelayanan
|
- Pemeriksaan Ibu Hamil
- Pemeriksaan Ibu Nifas
- Pemeriksaan Bayi Sehat / Imunisasi (HB Uniject, BCG, Pentabio, IPV, PCV dan MR)
- Pemeriksaan KB (IUD, Implant, Suntik 3 bulan, Pil dan Kondom)
- Pemeriksaan Calon Pengantin
|
-
|
Persyaratan Pelayanan
|
Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
|
-
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
- Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
- Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
- Pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien
- Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
- Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan.
- Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
- Petugas memberi resep obat.
- Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek.
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
30 - 60 menit
|
-
|
Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
|
- Meja periksa
- Kursi petugas
- Kursi Periksa
- Timbangan Bayi
- Infantometer
- Thermometer
- Stetoscop
- Tensimeter
- Timbangan Dewasa
- Microtoa
- Meetline
- Doppler
- USG
- Tempat tidur (Gyn bed)
- IUD Kit
- Kit Implant Remover
- Lampu Tindakan
- Sterilisator
- Komputer
- Printer
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
Dokter Umum (S-1 Profesi Kedokteran)
Bidan (Minimal D-3 Kebidanan)
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
1 dokter umum (sebagai konsultan)
4 bidan
|
- Standar Pelayanan Publik Unit Laboratorium
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
-
|
Produk Pelayanan
|
Pemeriksaan Laboratorium
|
-
|
Persyaratan Pelayanan
|
Pasien telah melaksanakan/ melalui tahapan prosedur pemeriksaan Puskesmas Wirobrajan, dengan telah mendapatkan formulir permintaan pemeriksaan
|
-
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
- Petugas memanggil pasien
- Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi formulir permintaan pemeriksaan Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai formulir permintaan pemeriksaan
- Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
- Petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien.
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
- KIMIA DARAH
- Gula Darah = 30 menit
- Cholesterol Total = 30 menit
- Cholesterol HDL = 60 menit
- Cholesterol LDL = 40 menit
- Trigliserida = 30 menit
- Asam Urat = 30 menit
- Ureum = 30 menit
- Creatinin = 30 menit
- SGOT = 30 menit
- SGPT = 30 menit
II. HEMATOLOGI
- Darah rutin otomatis = 20 menit
- Darah rutin = 90 menit
- Hemoglobin = 10 menit
- Clotting time = 30 menit
- Bleeding time = 20 menit
- Golongan darah = 10 menit
- Rhesus = 10 menit
- Laju Endap Darah = 90 menit
- Malaria = 40 menit
III. URINALISA
- Urin rutin = 30 menit
- Reduksi = 10 menit
- Protein = 10 menit
- Sedimen = 30 menit
- Tes kehamilan = 10 menit
IV. LAIN-LAIN
- Widal = 30 menit
- HIV = 40 menit
- Gonorrhoeae = 40 menit
- RPR = 60 menit
- NAPZA = 20 menit
- TPHA = 30 menit
- HBsAg = 30 menit
- Faeces rutin = 30 menit
- BTA = 120 menit
- IMS = 40 menit
- Shypilis = 40 menit
- NS1, IgG, IgM = 30 menit
|
-
|
Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
|
- Meja petugas
- Centrifuge
- Hematology Analyzer
- Fotometer
- Mixer
- Mikroskop
- Kulkas
- Mikropipet
- AC
- Komputer
- Printer
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
Pranata Laboratorium Kesehatan (pendidikan minimal D-3 Analisis Laboratorium)
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
2 D3 Pranata Laboratorium Kesehatan
1 D4 Pranata Laboratorium Kesehatan
|
- Standar Pelayanan Publik Unit Gizi
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
-
|
Produk Pelayanan
|
Konseling gizi
|
-
|
Persyaratan Pelayanan
|
Pasien datang atas permintaan sendiri dan pasien datang membawa rujukan konseling gizi.
|
-
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
-
- Petugas menerima pasien konsultasi di ruang gizi
- Petugas menerima rekam medic pasien
- Petugas menanyakan identitas pasien
- Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik pasien.
- Petugas melakukan asesmen gizi mulai dengan pengukuran antropometri pada pasien yang belum ada data (BB, TB, LILA),kemudian dicatat di rekam medis pasien
- Petugas melakukan asesmen pengkajian gizi berupa anamnesa riwayat makan, riwayat penyakit, hasil laboratorium dan fisik klinis bila ada.
- Petugas menganalisa semua data asesmen gizi
- Petugas menentukan diagnosa gizi
- Petugas memberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konseling dengan langkah menyiapkan leaflet diet sesuai penyakit dan kebutuhan gizi pasien
- Petugas penjelaskan tujuan diet dan menjelaskan tentang makanan yang dianjurkan dan tidak dianjurkan.
- Petugas menjadwalkan kunjungan ulang pada pasien
- Petugas mempersilakan pasien meninggalkan ruang gizi jika konsultasi sudah selesai.
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
± 30 menit
|
-
|
Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
|
- Meja petugas
- Timbangan badan
- Microtoise (alat ukur tinggi badan)
- Pengukur LILA (lingkar lengan atas)
- Food model
- Leaflet Diet
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
Nutrisionis (pendidikan minimal D-3 Gizi)
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
3 nutrisionis
|
- Standar Pelayanan Publik Unit Farmasi
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
-
|
Produk Pelayanan
|
- Pemberian Obat
- Pemberian Informasi Obat
- Dosis minum obat
- Waktu minum obat
- Cara minum obat
- Indikasi obat
- Adanya kemungkinan terjadinya alergi/efek samping yang muncul
- Konseling Obat
- MESO
|
-
|
Persyaratan Pelayanan
|
Pasien membawa resep dari poli yang sudah distempel oleh kasir.
|
-
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
- Pasien membawa resep.
- Petugas farmasi skrining resep.
- Petugas farmasi menyiapkan obat racikan/non racikan.
- Petugas farmasi menulis etiket obat.
- Pasien farmasi memanggil nama pasien dan alamat pasien.
- Petugas farmasi memberi informasi obat berupa penggunaan dan efek samping obat.
- Petugas farmasi melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai atau tidak jelas kepada pemberi resep.
- Petugas farmasi menyiapkan obat jika resep sudah sesuai.
- Petugas farmasi memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai resep. Pasien menandatangani di resep setelah menerima obat dan petugas memberi paraf pada resep setelah menyerahkan obat
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Resep Non Racikan : 5-10menit
Resep Racikan : 10-15 menit
|
-
|
Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
|
- Meja pemberian obat
- Meja peracikan obat
- Kursi petugas
- Alat penghalus obat racikan (blender, mortar dan alu penumbuk)
- Alat kelengkapan farmasi lainnya (plastik, etiket, kertas obat racikan, dll)
- Alat tulis kantor
- Komputer
- Printer
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
Apoteker (S-1 Profesi Apoteker)
Tenaga Teknis Kefarmasian (Minimal D-3 Farmasi)
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
1 orang Apoteker
3 orangTenaga Teknis Kefarmasian
|
- Standar Pelayanan Publik Unit Psikologi
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
-
|
Produk Pelayanan
|
Konsultasi Permasalahan Psikologi
|
-
|
Persyaratan Pelayanan
|
Pasien telah melakukan pendaftaran di Puskesmas Wirobrajan atau mendapatkan rujukan secara internal atau eksternal untuk melakukan konsultasi psikologi di Puskesmas Wirobrajan.
|
-
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
- Pasien melakukan pendaftaran untuk konsultasi Psikologi atau telah mendapatkan rujukan secara internal atau eksternal untuk ke Poli Psikologi;
- Pasien mengambil nomor urutan antrian di pintu Poli Psikologi yang telah disediakan;
- Pasien masuk ke ruangan sesuai nomor urutan antrian dan akan dipanggil oleh Petugas.
- Petugas melakukan identifikasi pasien dengan mengecek rekam medis pasien.
- Petugas membangun building rapport kepada pasien dengan menanyakan kabar dan menyampaikan durasi waktu konsultasi psikologi.
- Petugas melakukan asesmen psikologi kepada Pasien dan menuliskan hasil asesmen pada formulir Rekam Pemeriksaan Psikologi.
- Petugas menentukan diagnosis Pasien.
- Petugas melakukan intervensi sesuai kebutuhan psikologis Pasien.
- Petugas membuat rencana tindak lanjut bersama Pasien untuk monitoring dan evaluasi perkembangan Pasien.
- Petugas dapat merujuk Pasien secara internal atau eksternal apabila dibutuhkan.
- Petugas melakukan terminasi kepada pasien untuk mengakhiri sesi.
- Petugas mempersilahkan pasien pulang, kemudian menulis hasil pemeriksaan di Rekam Medis dan Rekam Pemeriksaan Psikologi pasien.
|
-
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
- Konsultasi dan pemeriksaan maksimal 30 menit untuk Pasien Calon Pengantin, Ibu Hamil ANC Terpadu, dan Calon Haji.
- Konsultasi dan pemeriksaan maksimal 60 menit untuk Pasien Atas Permintaan Sendiri (APS) dan rujukan internal atau eksternal.
|
-
|
Sarana dan Prasarana (Fasilitas)
|
- Meja dan kursi petugas;
- Sofa 1 set;
- Kursi pelayanan pasien;
- Komputer;
- Speaker musik untuk psikoterapi;
- Kipas Angin;
- Lemari dokumen; dan
- Alat Tes / Skrining Psikologi.
|
-
|
Kompetensi Pelaksana
|
Psikolog Klinis (pendidikan minimal S2 Psikologi Profesi Peminatan Klinis).
|
-
|
Jumlah Pelaksana
|
1 orang Psikolog Klinis.
|