RENCANA STREGI BINIS

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. LATAR BELAKANG

Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar program dan kegiatan, serta kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh periode sebelumnya.

Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. Pilar paradigma sehat dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif preventif dan pemberdayaan masyarakat. Penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis resiko kesehatan. Jaminan Kesehatan nasional dilakukan dengan strategi perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan kendali biaya.

Pembangunan Kesehatan di kota Yogyakarta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga masyarakat agar terwujud derajad kesehatan yang setinggi-tingginya, dengan ditandai oleh penduduknya yang berperilaku hidup bersih dan sehat  dan hidup dalam lingkungan

yang sehat, serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Untuk mencapai tujuan tersebut  diselenggarakan pembangunan kesehatan baik oleh pemerintah kota, masyarakat, maupun swasta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta perlu menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dilaksanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan melibatkan masyarakat.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 260 dan 261 menyebutkan bahwa proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah disusun menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif dan politis, serta menggunakan pendekatan yang mempertemukan perencanaan yang bersifat dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Kajian akademis merupakan salah satu bentuk pendekatan teknokratis dalam perencanaan pembangunan. Pendekatan teknokratis menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa Bappeda dalam penyusunan rancangan awal RPJMD harus berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota yang memuat kebijakan umum pembangunan daerah, kebijakan umum keuangan daerah, strategi dan program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Rencana strategis merupakan proses berkelanjutan dan sistematis yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui perencanaan strategis dapat diperoleh informasi tentang visi, misi, strategi dan kebijakan, tujuan, sasaran dan aktivitas organisasi serta cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.  Rencana Strategis Bisnis Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif yang memuat program–program pembangunan Kesehatan yang merupakan penjabaran dari kebijakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai  dengan visi dan misi Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta yang akan dilaksanakan langsung oleh Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta maupun dengan mendorong peran aktif  masyarakat untuk kurun waktu tahun 2017-2022.

Untuk maksud tersebut perlu dilakukan analisis tentang berbagai aspek yang ada di lingkungan internal maupun eksternal Puskesmas Wirobrajan dalam bentuk penyusunan Rencana Bisnis Strategis Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 sebagai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Melalui program jangka menengah 5 (lima) tahunan yang tertuang dalam Rencana Bisnis Strategis Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Puskesmas Wirobrajan tiap tahun. Rencana Bisnis Strategis Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 merupakan penjabaran Renstra Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 yang merupakan penjabaran dokumen perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta 2017-2022 dari visi, misi dan program Kepala Daerah, yang dalam proses penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJMD.

Melalui program jangka menengah 5 (lima) tahunan yang tertuang dalam Rencana Strategis Bisnis Puskesmas Wirobrajan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta 2017-2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja  Puskesmas Wirobrajan Dinas Kesehatan tiap tahun. Renstra Puskesmas Wirobrajan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 merupakan penjabaran dokumen Renstra Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 dan dokumen perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta 2017-2022 dari visi, misi dan program Kepala Daerah, yang dalam proses penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJMD. Renstra tersebut juga bersinergi dengan RPJMN, Renstra Kementrian Kesehatan Tahun 2015-2019, dan Renstra Dinas Kesehatan DIY.

Renstra Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan dan dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebagai pedoman dalam penyusunan RKA Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta yang mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). Renstra Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga merefleksikan rencana program yang ada di dalam renstra Dinas Kesehatan Propinsi DIY agar tetap sinergis dalam penyusunan perencanaan kegiatan tiap tahunnya.

 

  1. LANDASAN HUKUM
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 58 Th 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Menteri dalam negeri No 61 th 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 th 2012 tentang Pengelolan keuangan badan layanan umum.
  • Peraturan Menteri Keuangan No 66 / PMK.02/ 2006 tentang Tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan rencana bisnis dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran badan layanan umum.
  • Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Dinas Daerah
  1. MAKSUD DAN TUJUAN
    1. MAKSUD

Rencana Strategis Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta disusun dengan maksud menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar wilayah,

antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, serta sebagai pedoman bagi seluruh personil organisasi Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan untuk lima tahun mendatang melalui pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kesehatan.

 

    1. TUJUAN

Penyusunan Rencana Strategis Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta tahun 2017-2022 dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang tujuan, sasaran, program, dan kegiatan serta indikator kinerja Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta.

Sedangkan tujuan penyusunan Rencana Strategis Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta tahun 2017-2022 adalah:

  1. Menjamin keselarasan antara tujuan dan sasaran pembangunan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, sehingga akan bermanfaat bagi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagi Puskesmas Wirobrajan Kota Yogyakarta.
  2. Sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Bisnis Anggaran dan Rencana Kerja Puskesmas Wirobrajan tiap tahun

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN

 

  1. TUGAS , FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

UPT Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang operasional Dinas Kesehatan dalam bidang  pelayanan kesehatan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

UPT Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala Dinas.

    1. FUNGSI

UPT Puskesmas mempunyai fungsi pelayanan kesehatan strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan.

    1. TUGAS

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UPT Puskesmas mempunyai rincian tugas :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Puskesmas;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya;
  4. melaksanakan upaya kesehatan masyarakat;
  5. melaksanakan upaya kesehatan perorangan;
  6. melaksanakan pelayanan upaya kesehatan/ kesejahteraan ibu dan anak, Keluarga Berencana, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja, kesehatan usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya serta pembinaan pengobatan tradisional;
  7. melaksanakan pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan teknis kepada Puskemas Pembantu, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan;
  8. melaksanakan pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan di bidang kesehatan dan pengembangan kegiatan swadaya masyarakat di wilayah kerjanya;
  9. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dalam rangka sistem informasi kesehatan;
  10. melaksanakan ketatausahaan dan urusan rumah tangga UPT;
  11. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja UPT;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

    1. STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi Puskesmas Wirobrajan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2012  tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

  1. Bagan Struktur Organisasi

(lihat lampiran 1)

Rincian Tugas dan tanggungjawab  masing masing jabatan sebagai berikut :

  1. Kepala UPT Puskesmas
  2. Sub. Bag Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala UPT.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional yang dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala UPT. Tenaga fungsional yang ada di Puskesmas Wirobrajan terdiri dari :
  1. Medis  :
  1. Dokter Umum
  2. Dokter Gigi
  • b).Apoteker 
  • c). Paramedis
  1. Perawat Umuu
  2. Perawat Gigi
  3. Bidan
  4. Analis
  5. Nutrisionis
  6. Asisten Apoteker
  7. Sanitarian
  8. Rekam Medis

d)  Psikolog

  1. Struktur Organisasi  Setelah BLUD
    1. Pejabat fungsional teknis :
      1. Jabatan fungsional dokter umum
      2. Jabatan fungsional dokter gigi
      3. Jabatan fungsional apoteker
      4. Jabatan fungsional laboratorium
      5. Jabatan fungsional sanitarian
      6. Jabatan fungsional nutrisionis
      7. Jabatan fungsional perawat
      8. Jabatan fungsional perawat gigi
      9. Jabatan fungsional bidan
      10. Jabatan fungsional asisten apeteker
      11. Jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat
      12. Jabatan fungsional Perekam Medik
      13. Jabatan fungsional Psikolog
    2. Jabatan fungsional umum
      1. Pengadministrasi Kearsipan
      2. Pengadministrasi Barang
      3. Pengadministrasi Kepegawaian
      4. Pengadministrasi Pendaftaran
      5. Sopir/Pengemudi Mobil
      6. Pengelola Sistem Akuntansi Keuangan (SAK)
      7. Bendahara
      8. Pemegang Buku
      9. Verifikator Keuangan
      10. Penyusun Data dan Informasi
      11. Pemelihara Kebersihan Kantor
      12. Petugas Keamanan
      13. Pengelola Pengamatan Penyakit (Surveilans Epidemiologi) dan Imunisasi
      14. Pengelola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan